Tidak banyak orang menyadari bahwa sekarang mendirikan sebuah PT Perorangan sudah semakin mudah. Bahkan, ada pembuatan PT Perorangan online yang akan membuat akses pembuatan perusahaan semakin mudah dan cepat.
Proses online ini bertujuan untuk mempercepat pendirian perusahaan dan memangkas birokrasi. Selain itu, untuk memotivasi banyak orang mendirikan perusahaan sendiri.
Tentang PT Perorangan
PT Perorangan tidaklah sama dengan PT badan yang banyak dikira orang. Sesuai dengan namanya, PT Perorangan hanya didirikan oleh satu orang saja. Tidak seperti PT badan yang biasanya didirikan banyak orang selain itu memiliki banyak sumber dana.
PT badan biasanya memiliki minimum modal dan bisa mendapatkannya dari saham. Untuk PT Perorangan bisa didirikan walau satu orang saja. Walaupun membuat pendirian perusahaan lebih mudah dan simpel.
Untuk pembuatan PT perseorangan, perusahaan harus memenuhi setidaknya kriteria UMKM. Baru dapat mendaftarkan diri dan menjadi bentuk PT Perorangan.
Syarat Pembuatan PT Perorangan Online
Sebelum mendaftar, tentu saja para pemilik perusahaan harus memenuhi syarat untuk mendirikan PT Perorangan. Apalagi, dalam pembuatan via online ada banyak dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut adalah berbagai syarat pembuatan PT perseorangan. Terutama, jika akan mendaftar secara online:
- KTP atau Kartu Identitas Penduduk dari pemilik PT Perorangan.
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, jika belum ada pemilik perusahaan bisa mengurus lebih dahulu di kantor pajak.
- Nama PT yang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Email pemilik yang aktif.
- Nomor ponsel dari pemilik yang aktif.
- Bukti transfer modal dasar.
- Nomor voucher pembayaran PNBP.
Karena pendaftarannya secara online, syarat dokumen di atas baiknya disiapkan dalam bentuk file seperti PDF dan JPG.
Prosedur Pembuatan PT Perorangan Secara Online
Jika syaratnya sudah lengkap, berikut adalah prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan pembuatan PT perseorangan via online:
- Akses website AHU.go.id.
- Pilih opsi Perseroan Perorangan di menu Jenis Badan Usaha.
- Lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
- Lakukan pembayaran PNBP di awal tampilan dan simpan nomor vouchernya. Biaya yang harus dibayarkan untuk jenis PT Perorangan biasanya sebesar Rp50.000.
- Mengisi form data pribadi dan modal.
- Memasukkan semua syarat yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Login ulang untuk proses pendirian PT Perorangan.
- Mengisi Pemilik Manfaat. Pemilik manfaat merupakan orang yang memiliki kewenangan dalam PT Perorangan yang akan didirikan.
- Lakukan submit dan konfirmasi data yang sudah masukkan.
- Para pemilik PT Perorangan akan mendapatkan Pernyataan Pendirian di akhir. Pernyataan Pendirian ini perlu di download sebagai bukti pembuatan PT.
Jika memang tidak ada masalah dengan dokumen yang dimasukkan dan nama PT yang diinginkan. Maka, proses pembuatan PT Perorangan online ini akan selesai dalam dua hari. Namun, jika ada penolakan, para pemilik perusahaan bisa mendaftar ulang.